Keroyok Tetangga, Kakak Adik di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi
SAMPIT, iNews.id - Kakak adik menganiaya dua tetangga, salah satunya merupakan tokoh agama yang dihormati masyarakat. Peristiwa ini terjadi di Jalan Iskandar, Kelurahan Kotabesi Hilir, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Selasa (12/1/2022).
Polisi yang menerima informasi langsung mengamankan kedua pelaku sebelum berkembang ke isu SARA. Keduanya pun ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Informasi dirangkum iNews, kronologi penganiayaan ini disebabkan masalah sepele, yaitu soal peminjaman gerobak milik pelaku saat warga sedang bergotong royong menimbun jalan. Awalnya korban bernama Habib Jafar datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk meminjam gerobak.
Namun permintaannya ditolak pelaku dengan nada suara tinggi dan agak kasar. Habib Jafar lalu mengingatkan pelaku supaya tidak usah emosi kalau tak mau meminjamkan gerobaknya.
Perkataan ini diduga membuat kedua pelaku emosi dan langsung memukul korban hingga terjatuh. Saat itu datang tetangga pelaku bernama Ijul berusaha melerai, namun juga dikeroyok kedua kakak adik tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan, aparat yang menerima informasi dengan cepat bertindak dan datang ke lokasi kejadian.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan kini mereka ditahan," ujar Kapolres, Selasa (12/1/2022).
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua kakak beradik terancam hukuman 5 tahun penjara, Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan.
Editor: Donald Karouw