Barang curian itu menurut Rahmad belum sempat dijual. Setelah ditangkap polisi, ketiganya menunjukkan keberadaan laptop yang disembunyikan di tumpukan seng.
"Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan diamankan di Mapolres Sekadau," tutur Rahmad.
Pencurian ini diketahui oleh staf Bawaslu Sekadau pada pagi harinya. Mereka tak menemukan laptop di tempat penyimpanan.
"Lima unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan
Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
Bagikan Artikel: