get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono

Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono

Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:00:00 WIB
Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono
Suasana saat Muktamar X PPP di Ancol sempat memanas. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Kubu Agus Suparmanto berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. 

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut bermasalah. Menurutnya, pengesahan kepengurusan Mardiono tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang tercantum dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang biasa disapa Rommy itu, Kamis (2/10/2025).

Rommy mengatakan, telah mengonfirmasi kepada Ade Irfan Pulungan, mantan Ketua Mahkamah PPP, mengenai status perselisihan saat SK diterbitkan. Dia menyebutkan bahwa Ade tidak pernah mengeluarkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Dia menuturkan, SK tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satu contohnya, kata dia tidak adanya aklamasi terhadap Mardiono dalam forum tersebut.

"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Mardiono tidak hadir dalam sidang paripurna meski telah dihubungi melalui telepon. Dia menegaskan bahwa klaim aklamasi terhadap Mardiono bertentangan dengan seluruh prosedur pelaksanaan Muktamar X PPP yang telah diatur dalam Jadwal dan Tata Tertib Muktamar.

"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum," ucapnya.

Di sisi lain, Rommy mengungkapkan bahwa SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 8 September 2025. Dalam forum tersebut, ia mengatakan bahwa para ulama PPP dari seluruh Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya dalam Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut