Korupsi Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak, 2 Kontraktor dan Analis Bank Ditahan
PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak Rp5,5 miliar. Mereka adalah dua kontraktor dan mantan analis Bank Kalbar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah dua kontraktor, yakni EH sebagai pelaksana pembangunan Rumah Sakit Pratama di Serawai, Kabupaten Sintang tahun 2017, dan H yang merupakan Direktur PT Batu Tangga Jaya Abadi. Satu tersangka lainnya adalah DH, mantan analis kredit di Bank Kalbar.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pontianak untuk 20 hari," ujar Kepala Kejari Pontianak Wahyudi dikutip dari laman Kejari Pontianak, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, penetapan ketiga tersangka ini hasil pengembangan (ekspose) perkara dari tersangka inisial F yang merupakan mantan Kasi Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan Pontianak.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Pontianak pada 18 Agustus 2022. Kejari Pontianak masih terus mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus kita dalami. Apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto