Kota Pontianak Lanjutkan PPKM Mikro Mulai 1 Juli

PONTIANAK, iNews.id - PPKM mikro kembali berlaku di Kota Pontianak mulai hari ini, Kamis 1 Juli 2021. Kota Pontianak saat ini berada di zona merah Covid-19.
"Keputusan memperpanjang PPKM ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19," ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan usai memimpin rapat evaluasi di Pontianak, Rabu (30/6/2021) malam.
Bahasan mengatakan, selain karena faktor resiko penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang masuk zona merah, perpanjangan PPKM mikro juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Perpanjangan ini juga tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak," tuturnya.
Dia menegaskan, PPKM mikro ini sebagai langkah Kota Pontianak keluar dari zona merah. Saat ini hanya Kota Pontianak satu-satunya daerah di Kalbar yang berada di zona merah. Sedangkan 11 daerah lain di Kalbar berada di zona oranye, dan dua di zona kuning.
Menurutnya, selama PPKM mikro berlangsung, pesta pernikahan atau acara yang mengumpulkan banyak orang tak boleh digelar. Selain itu tempat-tempat publik seper taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik lainnya ditutup sementara.
Kemudian jam operasional usaha dibatasi maksimal jam 8 malam. "Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," katanya.
Bahasan menegaskan, selama penerapan PPKM apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, akan diberikan sanksi.
"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," katanya.
Editor: Reza Yunanto