Kurir Narkoba Sabu 16 Kg di Samarinda Ditetapkan Tersangka, Diupah Rp10 Juta
SAMARINDA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka pengedar sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya berinisial DK (22) dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut.
"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar. Sabu ini masih disimpan pelaku RB karena menunggu arahan untuk diantar k emana. Menunggu orang yang akan mengambil lagi," katanya.
Kapolresta menambahkan, kasus ini di ungkap tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Narkoba dibungkus dalam kemasan teh hijau China.
"Kedua tersangka diupah masing-masing Rp10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut," ucapnya.
Diketahui, barang bukti ditemukan hanya diletakkan di depan pintu kamar dalam sebuah koper warna merah dan tas gunung.
RB ditangkap setelah polisi lebih dulu menciduk DK yang merupakan penyalur utama sabu ke sejumlah pengecer di Samarinda.
Ary juga mengungkapkan, DK dan RB merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk wilayah Samarinda.
"Tersangka DK warga Jalan AW Sjahranie dan tersangka RB merupakan warga di Jalan Nuri," ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian yang memimpin langsung penggagalan peredaran narkoba tersebut mengapresiasi masyarakat yang telah berperan membantu jajarannya dalam mengungkap kasus.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polisi sehingga kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang cukup besar di kota ini bisa terungkap," tuturnya.
Editor: Donald Karouw