get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Lapor KPU, 130 Warga Kota Pontianak Mengaku Dicatut Jadi Pengurus Parpol 

Senin, 02 Januari 2023 - 13:51:00 WIB
Lapor KPU, 130 Warga Kota Pontianak Mengaku Dicatut Jadi Pengurus Parpol 
Sebanyak 130 warga Kota Pontianak melapor ke KPU karena dicatut menjadi pengurus partai politik. (Foto: Ilustrasi/)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 130 warga Pontianak, Kalimantan Barat melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak. Mereka melaporkan pencatutan nama mereka dalam daftar pengurus partai politik (parpol).

"Laporan sebanyak 130 orang itu masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol)," kata Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan, laporan ini terus berjalan. Pelaporan ini berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan pencatutan nama mereka oleh parpol. 

Pelaporan bisa dilakukan secara langsung mendatangi KPU Kota Pontianak atau melalui fasilitas online (daring).

"Ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut