get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Feni Ere Sales Cantik di Palopo Divonis Mati

Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Rabu, 24 Maret 2021 - 17:31:00 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, 2 WNI di Malaysia Dideportasi ke Indonesia
Herna Mola dan Soha Beta, dua WNI dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

PONTIANAK, iNews.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang lolos dari hukuman mati di Malaysia tiba di Indonesia. Keduanya dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/3/2021).

Kedua WNI tersebut yakni Herna Mola dan Soha Beta yang merupakan warga Gowa, Sulawesi Selatan. 

"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno.

Setibanya di Indonesia, keduanya diserahkan kepada perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pontianak. Selanjutnya, BP2MI akan memproses kepulangan keduanya ke Gowa setelah menyelesaikan pemeriksaan Covid-19.

"Keduanya kami serahkan ke BP2MI Pontianak untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua WNI itu dibawa ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan pada 2013 di Miri, Serawak. 

Pada 2019 mereka divonis hukuman mati dengan cara digantung. Namun KJRI Kuching melakukan banding didampingi seorang pembela di Mahkamah Federal. 

Pembelaan itu berujung manis. Pada persidangan 14 Februari 2021, keduanya dinyatakan tidak bersalah melakukan pembunuhan dan bebas murni.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut