Lupa Pakai Masker, 67 Warga Kubu Raya Dihukum Menyapu di Terminal Sudarso

KUBU RAYA, iNews.id - Operasi Yustisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjaring 67 orang tak memakai masker. Mereka dihukum menyapu di terminal angkutan umum.
Operasi Yustisi dilakukan oleh tim gabungan Polres Kubu Raya dibantu Satpol PP dan personel TNI di Terminal Sudarso. Selama beberapa jam menggelar operasi, ada 67 orang yang kedapatan tak memakai masker.
"Operasi yustisi Covid-19 ini rencananya akan kita lakukan rutin," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles BN Karimar, Selasa (15/12/2020).
Dia mengatakan operasi yustisi ini dilakukan terkait penerapan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19. Selain itu, operasi yustisi ini dilakukan karena peningkatan kasus Covid-19 di Kubu Raya.
"Sehingga untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas, maka dilakukan operasi gabungan," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, 67 orang yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan Terminal Sudarso.
Editor: Reza Yunanto