get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung Kedutaan di Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:33:00 WIB
Mantan Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung Kedutaan di Jakarta
Bendera Pakistan (AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia, Syed Mustafa Anwar diduga melakukan korupsi penjualan gedung kedutaan di Jakarta. Dia dilaporkan Otoritas Antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) ke pengadilan.

Dalam laporan, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002. Penjualan ilegal gedung kedutaan itu mengakibatkan kerugian negara hingga 1,32 juta dolar AS.

Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB juga mengungkap, Anwar sudah punya rencana menjual gedung kedutaan tak lama setelah penunjukannya sebagai dubes. Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.

Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.

Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan.

Laporan The Express Tribune juga mengungkap, Mahkamah Agung menganggap NAB bertanggung jawab atas keterlambatan penyelidikan kasus korupsi melibatkan Anwar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut