Ngaku Izin Berobat, Napi Narkotika Lapas Tarakan Ditemukan di Rumah Warga
TARAKAN, iNews.id - Seorang narapidana Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berada di rumah warga. Napi kasus narkotika bernama Andi (32) itu mengaku mendapat izin berobat dari kepala lapas (kalapas).
Andi terlihat berada di rumah warga di Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat pada Sabtu (3/9/2022) sore. Warga melaporkan hal itu ke Brimbob Polda Kaltara.
Anggota Sat Intel Brimob Polda Kaltara lalu mendatangi rumah tersebut dan menginterogasi Andi. Dia mengaku telah mendapat izin dari kalapas untuk berobat. Namun saat diminta menunjukkan izin tersebut, Andi terus berkelit dan mengatakan surat izin masih dipegang kalapas.
"Andi alias Hendra mengaku keluar dari tahanan Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat. Namun Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar atau berobat," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, Minggu (4/9/2022).
Anggota Sat Intel Brimob Polda Kaltara yang dipimpin Ipda Moedji Santoso akhirnya mengamankan Andi ke Mako Brimob di Tarakan.
Dia menjalani tes urine dan ternyata positif menggunakan narkotika. Andi selanjutnya diserahkan ke Lapas Tarakan untuk ditahan kembali.
"Pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," tuturnya.
Andi merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 18 tahun penjara. Dia telah menjalani hukuman selama 9 tahun.
Editor: Reza Yunanto