Ngaku Kasat Lantas, Oknum Wartawan Tipu Warga Belasan Juta

Atas pesan palsu itu, korban memberikan bantuan berupa uang sejumlah Rp14,5 juta melalui transfer ke rekening bank atas nama Pungki Risdiono dan Rp1,5 juta ke rekening bank atas nama Amri Saputra.
"Awal mulanya pelaku ini menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan mengaku sebagai kasat lantas untuk meminta sejumlah uang dengan alasan dana perayaan Hari Bhayangkara," tuturnya.
Setelah korban mentransfer, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi. Hal ini membuat korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut kePolres Kobar.
Atas laporan tersebut, polisi melalukan pelacakan dan mengetahui identitas pelaku yang ditangkap pada Senin (12/7/2021). Dari hasil penipuan, pelaku mengaku mentransfer uang ke tujuh orang yaitu Fahrudin, Jek, Ari dan tiga orang lagi yang diakuinya lupa.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini yakni bukti percakapan di WhatsApp, satu Lembar rekening koran, dua Lembar rekening koran bank, satu Kartu ATM tersangka, dan satu Kartu ATM milik Pungki Risdiono.
"Pasal yang disangkakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar, dan pasal peninpuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun," ujarnya
Editor: Reza Yunanto