Niat Cari Kerja, Gadis 16 Tahun di Pontianak Dicabuli Kenalan Facebook
Pelaku kemudian meminta korban datang menemuinya di Perumahan Green Zhavier Resident, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Setelah bertemu, korban diajak pelaku ke sebuah rumah yang ternyata kosong. Di tempat itulah terjadi pencabulan.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menggesek-gesek kemaluan pelaku ke korban," kata Indra.
Tak terima dibohongi dan dicabuli, korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, unit Jatanras Polresta Pontianak mengejar pelaku.
Pada Selasa (7/2/2023) pagi, polisi menemukan keberadaan pelaku di Jalan Parit Haji Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Pontianak.
"Terduga pelaku cabul tersebut sudah diamankan," ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto