Oknum Polres Kapuas Hulu Tersangka Kasus Narkotika Segera Disidang di PN Putussibau
KAPUAS HULU, iNews.id - Oknum polisi di Polres Kapuas Hulu inisial TG menjadi tersangka kasus narkotika. Dia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau.
"Berkas perkara oknum polisi sudah kita limpahkan ke PN Putussibau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Nadia Syafira, dikutip dari laman Kejari Kapuas Hulu, Jumat (26/5/2023).
Nadia mengatakan, Kejari Kapuas Hulu belum bisa memastikan jadwal persidangan perdana tersangka TG. Sebab pelimpahan perkara ke pengadilan baru dilakukan pada Kamis 25 Mei 2023.
Dia memastikan tak sendirian menangani kasus ini di pengadilan.
"Yang menangani perkara ini di pengadilan, saya dan jaksa Susi Setiawati," tuturnya.
Dalam pelimpahan perkara ke pengadilan, JPU menyertakan barang bukti berupa enam klip sabu, sebuah tas dan alat isap.
Tersangka dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka sendiri sudah berada di Rutan Putussibau," kata Nadia.
Editor: Reza Yunanto