Operasi Patuh Kapuas 2022, Ini 8 Fokus Polda Kalbar Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat menggelar Operasi Patuh Kapuas 2022 untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Operasi ini digelar selama 14 hari mulai 13 hingga 26 Juni 2022.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, Operasi Patuh Kapuas dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2022. Sekaligus juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.
"Operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas (kematian) serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya," ujarnya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2022 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (13/6/2022).
Kapolda mengharapkan seluruh kepala kesatuan di wilayah jajaran Polda Kalbar menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif.
"Kami harap anggota bertindak tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan selama digelarnya Operasi Patuh Kapuas," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar juga menekankan kepada anggota yang melaksanakan operasi pengamanan agar melaksanakan tugasnya secara profesional dan humanis.
"Berikan pelayanan terbaik, lengkapi sarana dan prasarana dan perlengkapan perorangan yang memadai serta mantapkan kerja sama, sinergi dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi," katanya.
Dikutip dari Korlantas Polri @ntmc_polri, delapan sasaran khusus Operasi Patuh 2022 yang akan diberlakukan tilang oleh polisi tersebut yakni :
1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Editor: Donald Karouw