Operasi Pekat Kapuas, Polres Singkawang Tangkap 37 Pelaku Kejahatan

SINGKAWANG, iNews.id - Operasi Pekat Kapuas di Kota Singkawang, Kalimantan Barat mengamankan 37 pelaku kejahatan selama 12-26 November 2020. Pelaku yang diamankan terbanyak kasus perjudian.
"Selama 14 hari operasi ini berlangsung, kami berhasil mengungkap sebanyak 25 Laporan Polisi (LP), dengan total 37 tersangka," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Selasa (1/12/2020).
Puluhan laporan polisi ini terdiri atas 12 kasus perjudian, 9 kasus narkoba, 1 kasus prostitusi online, 1 kasus premanisme, 1 kasus petasan, 1 kasus senjata tajam (sajam). Ada juga 2 senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat kepada Polres Singkawang.
Dia mengungkapkan, total barang bukti yang berhasil diamankan seperti pada kasus perjudian adalah uang senilai Rp34,9 juta dan barang bukti lain. Dalam kasus narkotika jenis sabu sebanyak 9,83 gram, pil ekstasi sebanyak 3 butir atau 1,02 gram dan 31 botol miras.
"Sedangkan untuk petasan ada sebanyak 15 ribu picis, satu senjata tajam dan dua senjata api rakitan," tuturnya.
Masing-masing tersangka, katanya, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus prostitusi akan dikenakan Pasal 296 Junto Pasal 506 KUHP.
"Sedangkan untuk tersangka petasan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP," ujarnya.
Dia menambahkan, masih tingginya kasus kejahatan di Kota Singkawang akan terus menjadi perhatian kepolisian dengan cara meningkatkan patroli pada jam-jam atau waktu tertentu di beberapa lokasi yang kiranya berpotensi terjadinya peningkatan kriminalitas.
"Kami terus berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal di wilayah Kota Singkawang," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto