Pangdam XII/Tpr Atensi Oknum TNI Terduga Pembunuh Mantan Pacar, Bakal Dihukum Jika Bersalah

PONTIANAK, iNews.id - Anggota TNI Prada Y diduga membunuh perempuan inisial SM yang mayatnya ditemukan berbentuk kerangka di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kasus ini mendapat atensi dari Pangdam XII Tanjungpura (Tpr).
"Kasus ini sudah menjadi atensi dari pangdam," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Ade membenarkan Prada Y telah diamankan di Pomdam XII Tanjungpura. Dia ditangkap di kesatuannya di Yonif 645/Gardathama Yudha yang bermarkas di Sambas.
Menurut Ade, TNI mendukung proses hukum terhadap Prada Y. Apabila terbukti bersalah dia akan diproses secara hukum yang berlaku hingga pemecatan sebagai anggota TNI.
"Sesuai petunjuk panglima, bila memang bersalah Prada Y akan kami tindak tegas hingga pemecatan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat perempuan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas terjadi pada Kamis 1 Juni 2023.
Polisi belum merilis identitas mayat perempuan itu. Namun beredar informasi korban adalah Sri Mulyani, warga Sungai Jawi, Kota Pontianak yang dilaporkan hilang sejak Desember 2022.
Prada Y diektahui pernah berpacaran dengan korban. Bahkan beredar kabar keduanya telah bertunangan. Namun Ade mengatakan soal pertunangan itu belum bisa dipastikan.
"Kami belum mengetahui apakah mereka sudah bertunangan atau belum, tapi yang kami ketahui yang bersangkutan ini mantan pacar dari jasad wanita yang ditemukan tersebut," ujar Ade.
Menurut Ade, Kodam XII Tanjungpura dalam kasus ini bergerak cepat menahan Prada Y untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasan dilakukan penahanan untuk menghindari kaburnya Prada Y.
"Ada kemungkinan dia sebagai tersangkanya, namun ini baru praduga," ujar Ade.
Editor: Reza Yunanto