Pasutri Singkawang Dijambret di Tempat Sepi, Dua Pelakunya Ditangkap
SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku jambret pasangan suami istri (pasutri) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial NR dan FR.
Keduanya diburu polisi setelah menjambret pasutri di lokasi sepi Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Singkawang Utara pada Juni 2022.
Saat itu kedua pelaku menggondol tas korban yang berisi uang dan handphone. Mereka lalu kabur ke daerah Kuala dan membuang tas korban ke Sungai Kuala dengan maksud menghilangkan jejak.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreksrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (28/7/2022) sore.
"Ketika itu kedua pelaku jambret ini melihat pasangan suami istri dan langsung melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino, Jumat (29/7/2022).
Dino mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Reza Yunanto