Pekerja Sawit Perkosa dan Bunuh Bidan Desa di Kapuas Hulu, Tinggalkan Barang Bukti Sarung

KAPUAS HULU, iNews.id – Pekerja sawit berinisial N (23) ditangkap Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). N kabur usai memerkosa dan pembunuh bidan berinisial HK yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.
“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Hendrawan menjelaskan, pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jasad HK di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, pada Senin (23/10/2023).
Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.
Disebukan jika setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat. Dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.
“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap.
Dijelaskan Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang. Begitu korban lemas, pelaku langsung memerkosa yang tidak sadarkan diri.
Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan melihat pelaku. Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.
“Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas,” ucapnya.
Pelaku kini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor: Nani Suherni