PONTIANAK, iNews.id - Polisi menetapkan FT (58) sebagai tersangka pembacokan satu keluarga di Sungai Selamet, Siantan Hilir, Pontianak Utara. Pelaku yang masih paman korban sempat mengaku kerasukan roh halus.
Pengakuan itu disampaikan FT kepada polisi yang memeriksanya di Polsek Pontianak Utara. Namun polisi tak langsung memercayai keterangan itu.
Ternyata FT dengan sadar menganiaya korban yang terdiri atas suami istri dan dua anaknya yang masih di bawah umur dalam kondisi sadar.
"Motif pembacokan karena sakit hati dituduh maling ayam," kata Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, Senin (20/6/2022).
Lihat juga: Mamah Rosa Masuk Rumah Sakit Gegara Hal Ini
Editor : Reza Yunanto
Bagikan Artikel: