Pembina Yayasan di Pontianak Tersangka Persetubuhan Anak, Korban Hamil Dipaksa Aborsi

Atas laporan itu, HS ditetapkan sebagai tersangka. Pria beristri itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf 1 ayat E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia juga dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
HS kemudian ditahan di Polresta Pontianak sejak 12 Juli 2023. Namun setelah keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, HS kini tak lagi mendekam di tahanan sejak 31 Juli 2023. Tri beralasan, penangguhan penahanan telah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
"Ada penjamin dari istrinya, dan sampai saat ini tersangka wajib lapor. Kita tidak melihat kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatan," ujarnya.
Sementara terkait kasus aborsi dan sodomi yang dituduhkan kepada HS, masih dalam pendalaman karena belum mencukupi bukti. Menurutnya berkas kasus persetubuhan anak ini telah dikirim ke kejaksaan
"Perkara sudah dikirim ke jaksa dan kami diskusikan sambil menunggu," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto