Pemilik Elang Jawa dan 4 Satwa Liar di Sekadau Diamankan karena Tak Punya Izin
SEKADAU, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan warga di Kabupaten Sekadau yang memelihara seekor elang jawa tanpa izin. Dia juga memelihara empat satwa dilindungi lainnya.
Pria yang diamankan yakni DG (25). Lima ekor satwa yang dipelihara DG yakni seekor elang jawa, seekor kucing hutan, dan tiga ekor binturong.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau yang melihat sebuah rumah memiliki satwa liar dilindungi.
Informasi tersebut sampai kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (9/10/2020) ke rumah yang dimaksud dan mendapati lima ekor satwa dilindungi di rumah tersebut.
"Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 5 ekor hewan yang diindungi," ujar Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Sibarani, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan, DG sang pemilik lima satwa dilindungi tersebut tak bisa menunjukkan legalitas atau izin kepemilikan satwa saat menjalani pemeriksaan. Petugas kemudian memutuskan untuk menyita kelima satwa itu.
"Untuk barang bukti lima ekor satwa sudah dititipkan kepada BKSDA Kalimantan Barat," tuturnya.
Atas perbuatannya, DG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan dia akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tuturnya.
Dia mengatakan, kelima satwa dilindungi itu untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan ke habitanya di hutan kalimantan. Sementara seekor elang jawa akan dikoordinasikan untuk pelepasan di hutan Pulau Jawa.
Editor: Reza Yunanto