BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang menetapkan JP, pemilik sanggar tari sebagai tersangka pencabulan sepuluh bocah. Polisi menyebut JP sebagai predator.
"Tersangka bisa dikatakan sebagai predator," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati, Selasa (6/4/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan JP tidak menderita paedofilia. JP yang telah beristri itu dengan sadar melakukan pencabulan terhadap korban. Polisi berencana mengajukan usulan hukuman kebiri terhadap korban.
"Kami sudah komunikasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) nanti akan diajukan kebiri karena sudah banyak korban dan rata-rata di bawah umur," katanya.
Kasus ini terungkap pada pertengahan Januari 2021. Salah seorang korban mengadu kepada orang tua dan melapor ke kepolisian.
Tersangka JP melakukan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif berupa kunci batin.
Bule Mualaf Jualan Kebab di Pangkalan Bun Tepis Ditangkap Imigrasi: Alhamdulillah Makin Laris
Meski korban menolak, namun pelaku tersu mendesak para korban untuk menurutinya. Pelaku menakut-nakuti dengan mengatakan para korban memiliki penyakit dalam tubuhnya yang harus diobati.
"Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu per satu muridnya melalui pesan WhatsApps secara pribadi. Para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” katanya.
Pencabulan dilakukan di rumah yang menjadi sanggar tari pelaku. Pelaku mengatur jadwal agar para korban tidak datang bersamaan. Saat melakukan pencabulan, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Editor : Reza Yunanto