Pemuda di Kubu Raya Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dalam Semak-semak

KUBU RAYA, iNews.id - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial TO (21) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kedapatan membuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Penerangan Masyarakat Humas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdianyah mengatakan, penangkapan terduga pelaku pembuang bayi tersebut berawal saat Tim PRC Samapta Polres Kubu Raya melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian.
Saat di lokasi, kata dia, petugas melihat kendaraan roda dua dengan nomor polisi KB 2197 SS yang terparkir di pinggir jalan tanpa ada pemiliknya.
Karena curiga, Tim PRC Samapta Polres Kubu Raya melakukan pengecekan dan mencari pemilik kendaraan roda dua tersebut.
"Kemudian kami mendapatkan seorang laki-laki yang keluar dari semak belukar di mana tempat tersebut gelap gulita," katanya, Senin (12/12/2022).
Saat dilakukannya interogasi, pelaku tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuannya di semak belukar tersebut.
Editor: Candra Setia Budi