Penahanan Tersangka Persetubuhan Anak di Pontianak Ditangguhkan, Ini Kata Polisi
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka persetubuhan anak inisial HS (46). Polisi beralasan penangguhan penahanan telah memenuhi syarat dalam KUHAP.
"Ada penjamin dari istrinya dan sampai saat ini tersangka wajib lapor. Kita tidak melihat kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto, Senin (7/8/2023).
HS ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak setelah dilaporkan korban pada Januari 2023.
Pria beristri itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf 1 ayat E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia juga dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
HS kemudian ditahan di Polresta Pontianak sejak 12 Juli 2023. Namun setelah keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan, HS kini tak lagi mendekam di tahanan sejak 31 Juli 2023.
Sementara terkait kasus aborsi dan sodomi yang dituduhkan kepada HS, masih dalam pendalaman karena belum mencukupi bukti. Menurutnya berkas kasus persetubuhan anak ini telah dikirim ke kejaksaan
"Perkara sudah dikirim ke jaksa dan kami diskusikan sambil menunggu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, HS yang merupakan pembina yayasan pendidikan di Pontianak dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMA di bawah naungan yayasan tersebut.
Persetubuhan pertama kali terjadi di hotel pada Juli 2022. Perbuatan kedua masih terjadi di bulan yang sama dan juga di hotel. Selanjutnya persetubuhan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli, Agustus dan September.
"Bahwasannya kejadian ini berdasarkan pengakuan korban terjadi lima kali," kata Tri.
Tak hanya disetubuhi hingga hamil, korban juga dipaksa melakukan aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungan di Jakarta.
Editor: Reza Yunanto