MERANGIN, iNews.id - Polisi menggerebek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang pelaku yang bertugas sebagai operator ekskavator ditangkap.
"Saat digerebek, pelaku berinisial IT (24) sedang menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Arief Ardiansyah Prasetyo, Rabu (30/11/2022).
Dia mengatakan, penggerebekan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) yang berawal dari laporan masyarakat.
Pelaku IT adalah warga Desa Lantak Seribu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ekskavator yang digunakan untuk kegiatan PETI.
Atas perbuatannya, pelaku IT dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit ekskavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam kita amankan," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News