SINGKAWANG, iNews.id - Seorang ibu muda di Singkawang, Kalimantan Barat ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Perempuan inisial VS itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 8,41 gram sabu yang dikemas dalam 50 paket siap edar.
"Awalnya kami menerima informasi peredaran narkoba di rumah pelaku," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Singkawang memantau rumah VS di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.
Pada 10 November 2022, VS akhirnya ditangkap dan rumahnya digeledah. Tak hanya mengedarkan sabu, VS diduga juga sebagai pemakai.
"Ditemukan sabu seberat 8,41 gram dan alat bekas pakai sabu dan sejumlah uang," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News