get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Penemuan Bayi di Kubu Raya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Kakak dan Adik Ipar

Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 09 Februari 2022 - 08:28:00 WIB
Penjual Sisik Trenggiling di Kalbar Divonis 1 Tahun Penjara
Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan dalam penangkapan di Nanga Taman Kabupaten Sekadau.

SANGGAU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada penjual sisik trenggiling. Terdakwa SK dan BW juga divonis denda masing-masing Rp50 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sanggau, pada Selasa (8/2/2022).

"Kami memutuskan kedua terdakwa divonis bersalah atas aktivitas perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Taman Kabupaten Sekadau," ujar anggota majelis hakim, Eliyas Eko Setyo.

Dia menjelaskan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sekadau yang menuntut keduanya dengan hukuman satu tahun.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak banding.

Kedua terdakwa SK dan BW ditangkap di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau pada 18 Oktober 2021. 

Perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan ditemukan barang buktinya.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti sisik trenggiling seberat 14,6 kilogram.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut