get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Penyelundupan 31 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:58:00 WIB
Penyelundupan 31 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Tim gabungan BNNP Kalbar, Polda Kalbar, dan Satgas Pamtas mengungkap penyelundupan 31 Kg sabu dari Malaysia. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Barang tersebut dibawa dari Malaysia untuk dibawa ke Pontianak.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Polda Kalbar, dan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).

"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Budi Wibowo, Selasa (7/6/2022).

Budi mengatakan kelima tersangka adalah MUL (44), MAW (38), EP (20), RID (47) dan SRH (20) yang semuanya warga negara Indonesia.

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang di Singkawang pada 3 Juni 2022. Saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika.

Namun dari percakapan telepon ketiganya saat melintasi perbatasan RI-Malaysia terungkap ada narkotika jenis sabu yang dibawa dengan mobil dari Paloh menuju Pontianak.

Berdasarkan informasi itu, tim mengejar mobil yang dimaksud dan berhasil menemukan saat dalam perjalanan dari Paloh ke Pontianak.

Di dalam mobil yang dikemudikan MUL itu ditemukan 30 bungkus berisi sabu dengan total berat 31 kilogram.

"Mul mengakui disuruh membawa sabu oleh RID yang ada di Pontianak," ujar Budi.

Dari pemeriksaan RID terungkap sabu tersebut pesanan seorang berinisial ER yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran.

Kelima tersangka mengaku mendapat upah Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk satu kilogram yang berhasil dibawa ke Pontianak.

"Para tersangka tergolong baru tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut