get app
inews
Aa Text
Read Next : 58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas

Senin, 06 Juni 2022 - 09:30:00 WIB
Tiga WNA Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Aruk usai Bebas dari Rutan Sambas
Petugas Imigrasi Sambas mendeportasi tiga warga negara Malaysia melalui PLBN Aruk. (Foto: Kemenkumham Kalbar).

SAMBAS, iNews.id - Kantor Imigrasi Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) mendeportasi tiga warga negara Malaysia melalui PLBN Aruk, Sabtu (4/6/2022). Ketiganya dipulangkan karena melakukan pelanggaran hukum.

"Ketiga orang warga negara Malaysia tersebut yakni Roland Anak Sutomo, Kevin Anak Pilen, dan Freddie Casper Anak Zuhamy," ujar Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Zulkarnain Mansyur dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Zulkarnain mengatakan, ketiga warga negara Malaysia itu sebelumnya tersandung kasus hukum pada 12 Januari 2021. Mereka masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan. Akibatnya mereka ditahan di Rutan Sambas setelah divonis bersalah.

"Ketiga warga negara Malaysia itu dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan satu tahun empat bulan dan bayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Sambas," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut