get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Pasar Putussibau Kalbar, Belasan Toko Hangus 

Perempuan Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu Divonis 3 Tahun Bui

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:41:00 WIB
Perempuan Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu Divonis 3 Tahun Bui
Pembunuh bayi di Kapuas Hulu divonis 3 tahun penjara. (Foto: ilustrasi)

KAPUAS HULU, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap MR (18) dalam kasus pembunuhan bayi. MR terbukti bersalah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

"Vonis yang diterima MR ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana 1,5 tahun," kata ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, vonis untuk MR tersebut telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2020) kemarin. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat vonis terdakwa.

Salah satunya yakni karena terdakwa melakukan serangkaian kebohongan selama persidangan. Menurut penilaian majelis hakim, terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan keji terhadap anak yang baru dilahirkan.

"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ujarnya.

Pembunuhan itu terjadi pada 27 Mei 2020. MR membunuh bayi yang baru dilahirkannya di rumah pacarnya di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Dia kemudian ditangkap tiga hari kemudian setelah jasad bayi ditemukan warga.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut