get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Perusakan Masjid Ahmadiyah, MUI Kalbar: Kami Percayakan ke Penegak Hukum

Selasa, 07 September 2021 - 14:34:00 WIB
Perusakan Masjid Ahmadiyah, MUI Kalbar: Kami Percayakan ke Penegak Hukum
Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR. (Antara)

Dalam fatwanya itu, MUI menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Dari 21 orang tersangka, tiga di antaranya diduga kuat sebagai otak pelaku atau aktor intelektual.

"Sudah 21 tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut