Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalbar Proses 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan

PONTIANAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) menangani 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 di provinsi itu.
Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan, dari ke-12 kasus yang ditangani itu, tidak semuanya dijatuhkan sanksi. Bawaslu hanya merekomendasikan pemberian sanksi untuk dua kasus di di Kabupaten Ketapang.
"Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di daerah lain, kami berikan peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," kata Ruhermansyah di Pontianak, Rabu (21/10/2020).
Ruhermansyah mengatakan, rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye sebanyak 50 orang.
"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas," katanya.
Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta Pilkada Serentak 2020, yakni tidak boleh kampanye, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Yang memberikan sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai eksekutor sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.
Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan atau teguran Bawaslu saat kampanye tidak diindahkan. "Itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU," katanya.
Ruhermansyah menilai saat ini protokol Kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta pilkada. Bawaslu akan terus mengingatkan, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan paslon harus kami awasi bersama dan saling mengingatkan," tuturnya.
Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, atas rekomendasi dari Bawaslu sudah ada dua paslon di Kabupaten Ketapang yang dijatuhkan sanksi. Keduanya melanggar aturan protokol kesehatan pada saat kegiatan kampanye.
"Sanksi tersebut berupa pemotongan tiga hari untuk penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan untuk yang lain hanya teguran tertulis maupun lisan langsung dari Bawaslu," katanya.
Protokol Kesehatan di TPS
Ramdan menjelaskan, pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, ada penyesuaian di TPS untuk protokol kesehatan. Penyesuaian itu seperti jumlah pemilih yang dibatasi maksimal 500 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dan pengaturan waktu untuk pemilih datang ke TPS.
"Penyesuaian lainnya berkaitan dengan protokol Kesehatan di TPS akan disediakan tempat pencuci tangan portabel baik pintu masuk maupun keluar. Kemudian, disinfektan, penggunaan sarung tangan medis oleh petugas KPPS dan pemilih," katanya.
Mantan Ketua KPU Singkawang itu berharap penyelenggaraan pemungutan suara bisa berlangsung secara sehat dengan menerapkan protokol kesehatan. "Untuk penyesuaian protokol kesehatan sudah diatur berdasarkan PKPU Nomor 6 maupun nomor 10 dan nomor 13 tahun 2020," katanya.
Saat ini pihaknya sudah masuk tahapan pembentukan petugas KPPS. Ramdan memastikan KPU akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS sampai pada pembentukan TPS. Ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tingkat TPS nanti harus betul-betul mengikuti protokol kesehatan.
Ramdan juga menegaskan saat ini sudah dilaksanakan proses pengadaan logistik, baik itu untuk teknis pelaksanaan maupun perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) di semua kabupaten.
"Ini perlu kontrol. Kalau ternyata ada yang belum memenuhi standar protokol kesehatan, sampaikan kepada kami. Nanti akan kami ingatkan pada kawan-kawan di daerah," katanya.
Editor: Maria Christina