get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Polda Kalbar Bongkar 23 Kasus Tambang Ilegal, Barang Bukti 68,9 Kg Emas dan 19,6 Kg Perak

Rabu, 13 Juli 2022 - 12:33:00 WIB
Polda Kalbar Bongkar 23 Kasus Tambang Ilegal, Barang Bukti 68,9 Kg Emas dan 19,6 Kg Perak
Polda Kalbar mengungkap 23 kasus tambang ilegal dengaan 75 tersangka. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar membongkar jaringan tambang ilegal. Hingga Juni 2022 ada 23 kasus yang terungkap dengan 75 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 75 tersangka itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran," kata Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (13/7/2022).

Suryanbodo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. da yang sebagai penambang, penampung, pengangkut, pengolah hingga pemodal.

Lokasi tambang ilegal yang terungkap berada di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, dan Kapuas Hulu. 

Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu sebanyak 68,9 kilogram emas senilai Rp66,6 miliar dan 19,6 kilogram perak senilai Rp470 juta. 

Modus pelaku yakni melakukan penambangan secara tradisional hingga modern dengan alat berat ekskavator.

"Setelah butiran-butiran emas terkumpul maka dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum apabila melihat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

"Agar bisa secepatnya diproses hukum," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut