Polda Kalbar Bongkar Pencurian Bagasi Penumpang Pesawat, 6 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 02 Juni 2022 - 19:04:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan membawa barang di bagasi agar tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam tas atau koper," katanya.
Editor: Donald Karouw