PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga anggota Polres Kayong Utara. Pemecatan dari anggota Polri itu dilakukan karena ketiganya melakukan pelanggaran kode etik.
"Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (3/12/2021).
Ketiga personel yang dipecat adalah Brigadir W, Brigadir N, dan Bripka P. Bambang tak menyebut secara detail pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga anggota Polri yang dipecat itu.
Namun menurut Bambang, proses hingga ketiganya dipecat tersebut telah melewati proses yang panjang.
"Sebenarnya sudah sejak Oktober 2021, namun baru diupacarakan resmi setelah surat keputusan turun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News