Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
PONTIANAK, iNews.id – Polda Kalimantan Barat menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus warga negara asing (WNA) yang China menyerang TNI di Ketapang. Dua WNA China yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota TNI dipastikan masih menjalani proses hukum dan kini ditahan di Rutan Polda Kalbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait menegaskan, penyidikan kasus WNA China serang TNI di Ketapang masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.
"Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah," ujar Raswin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Dalam penanganan kasus WNA China serang TNI di Ketapang, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan dua tersangka berinisial WL dan WS. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat setelah kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025.
Insiden tersebut berujung pada aksi penyerangan yang menyebabkan satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) mengalami luka.
"Iya (dalam kasus ini) ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin.
Saat ini, dua tersangka dalam kasus WNA China serang TNI di Ketapang masih menjalani penahanan di Rumah Tahan Negara Polda Kalbar. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar," ucapnya.
Sebelumnya, kedua WNA China tersebut sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Namun pada Kamis (25/12/2025), keduanya resmi dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar setelah status tersangka ditetapkan.
Atas perbuatannya, dua tersangka kasus WNA China serang TNI di Ketapang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.
Polda Kalbar memastikan penanganan kasus WNA China serang TNI di Ketapang dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum serta stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat.
Editor: Donald Karouw