Polisi Siapkan Tim Khusus Jelang Cap Go Meh di Singkawang

Menurutnya, kegiatan patroli dilakukan dengan menggunakan motor, memutari wilayah Kota Singkawang dan melakukan stasioner di tempat rawan maupun lokasi kerumunan.
Diketahui, sesuai Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor: 09/Set.Satgas Covid-19/I/2022 tentang pelaksanaan perayaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 di masa pandemi Covid 19 pada poin 3 tertulis kegiatan ritual doa/tolak bala tidak dilaksanakan dalam bentuk festival.
Namun dapat dilaksanakan terbatas sesuai Peraturan PPKM level 2 (dua) dan dikoordinasi pengurus klenteng dengan lingkungan masing- masing pada H-2. Kemudian pada H-1 dengan pemberitahuan kepada polisi, Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Masyarakat yang melaksanakan kegiatan ritual Cap Go Meh diharapkan dapat mematuhi isi dari SE Wali Kota Singkawang tersebut agar melaksanakan kegiatan di vihara masing-masing serta tidak turun ke jalan.
Editor: Donald Karouw