Polisi Tangkap Oknum Honorer RSUD Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Kabur ke Balikpapan
Senin, 02 Januari 2023 - 09:22:00 WIB

AI dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Nunukan. Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Reza Yunanto