PONTIANAK, iNews.id - Pelatih taekwondo di Pontianak inisial R alias Awin, pelaku pencabulan muridnya. Polisi menangkap pelaku atas laporan orang tua korban yang masih di bawah umur.
"Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelatih taekwondo," dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (23/1/2023).
Awin ditangkap pada Sabtu (21/1/2023). Dia mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan muridnya di salah satu SMP negeri di Pontianak.
Pencabulan itu terjadi tiga kali pada 2022. Awin mengaku perbuatan itu terjadi usai latihan taekwondo yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News