get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Dibungkus Teh China, 2 Kurir Ditangkap

Kamis, 06 Juli 2023 - 09:36:00 WIB
Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Dibungkus Teh China, 2 Kurir Ditangkap
Polres Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. (Foto: Humas Polri)

BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang, Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram. Dua orang kurir ditangkap di Jalan Pereges, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/6/2023).

"Kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3.095,91 gram bruto yang dibawa dua orang pria," kata Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno dalam keterangan pers yang dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis (5/7/2023).

Kedua kurir yang ditangkap adalah laki-laki inisial D (29) dan H (27). Mereka mengendarai motor masing-masing ketika disergap tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkayang dan Polsek Seluas. 

Petugas kemudian menggeledah keduanya. Dari tangan D ditemukan tiga bungkus plastik berisi teh China merek Alishan Jin Xuan Tea dan satu kemasan kopi merek Bluebeard. Tiga bungkus dan satu kemasan itu setelah dibuka ternyata berisi sabu.

"Sedangkan H yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kedapatan membawa satu plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Bayu.

D dan H ditahan di Polsek Seluas. Dari hasil pengembangan keduanya, ditangkap dua pelaku lain yaitu N (23) dan DT (23) di Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang.

DT adalah perempuan yang ternyata pemilik narkotika yang dibawa oleh D dan H. Sedangkan N adalah perantara antara DT kepada D dan H.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut