Kasus Nenek Dituduh Curi Kelapa di Kalbar Dituntut Ganti Rugi Rp6 Juta Berakhir Damai

MEMPAWAH, iNews.id - Kasus nenek dituduh mencuri kelapa di Mempawah, Kalimantan Barat berakhir damai. Polisi membantu mediasi pelapor dan terlapor kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Terlapor adalah Jaenab (80). Dia dilaporkan tetangganya, Asmad (47) karena dituduh mencuri 20 buah kelapa.
"Kasus ini sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Kapolsek Jungkat Iptu Mulyadi usai mediasi di Mapolsek Jungkat, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, dalam mediasi itu juga disepakati tidak ada ganti rugi Rp6 juta yang dituntut Asmad terhadap Jaenab. Soal ganti rugi yang semula dituntut Asmad ini tertuang dalam poin kesepakatan damai.
Mulyadi berpesan apabila ada kasus serupa agar diselesaikan terlebih dahulu melalui perangkat RT dan kepala desa, sehingga tidak perlu sampai ke polisi.
Editor: Reza Yunanto