get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Polres Sambas Tangkap Muncikari Tawarkan Perempuan Muda di Kafe

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:39:00 WIB
Polres Sambas Tangkap Muncikari Tawarkan Perempuan Muda di Kafe
AA alias K (26) ditangkap polisi karena menawarkan perempuan muda di kafe. (Foto: Polres Kabar)

SAMBAS, iNews.id - Polres Sambas menangkap seorang muncikari prostitusi inisial K (26). Pelaku menawarkan seorang perempuan inisial BM (18) di sebuah kafe.

K ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas, Selasa (13/6/2023) malam saat berada di Kafe Kakdemu di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

"Bahwa Satgas TPPO Polres Sambas telah mengamankan satu orang tersangka perempuan inisial AA alias K," kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Rosiaga Gea, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

Tak cuma K, Satgas TPPO Polres Sambas juga menangkap BM di lokasi yang sama. BM berasal dari Kabupaten Landak, Kalbar.

Menurut Rosiaga, kasus perdagangan orang ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa ada prostitusi di sebuah kafe di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat. 

Berdasarkan informasi itu, Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan mendatangi langsung kafe tersebut.

Saat itulah ditemukan barang bukti yang dicurigai dari praktik prostitusi yang dijalankan ole K dengan menawarkan BM ke pelanggan.

Barang bukti tersebut adalah dua unit handphone, satu kartu ATM, dan sejumlah uang.

Polisi kemudian menetapkan K sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
 
"Terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sambas untuk penyidikan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut