Polres Singkawang Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sebagian Ternyata Residivis
SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap delapan tersangka narkoba. Sebagian pelaku ternyata residivis dalam berbagai kasus. Mereka ditangkap dalam tujuh kasus berbeda.
"Kami mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan TKP yang berbeda-beda," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari, Rabu (24/3/2021).
Mereka yang ditangkap yakni JK, MT, DS, HO, BC, SM, RK, dan SDP. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari penangkapan delapan tersangka itu sebanyak 64 paket seberat 24,11 gram.
"Selain itu kami juga mengamankan satu botol kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram," ujarnya.
Delapan tersangka ini akan dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jumari mengungkapkan, barang terlarang tersebut sebagian besar mereka dapatkan dari Pontianak. Delapan orang yang ditangkap merupakan pengedar.
Bahkan sebagian dari mereka merupakan residivis berbagai kejahatan seperti kekerasan, pencurian, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Saalah satu residivis yakni RK yang sudah 10 kali terjerat kasus yang sama.
Menurut Jumari, penangkapan delapan tersangka ini merupakan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Singkawang. Kendati barang bukti yang diamankan hanya 24,11 gram, namun hal itu telah menyelamatkan 241 warga Singkawang dari penggunaan narkoba.
"Asumsinya satu gram dapat digunakan 10 orang," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto