PPKM Darurat Berlaku di Pontianak, Usaha Non-Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB

PONTIANAK, iNews.id - PPKM darurat berlaku di Kota Pontianak mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Pontianak pun melakukan revisi jam operasional kegiatan usaha.
"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (9/7/2021).
Untuk jam operasional kegiatan usaha non-esensial lainnya yang semula pukul 20.00 WIB juga dipersingkat menjadi pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk usaha esensial tetap bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Edi, usaha esensial yang dimaksud yakni apotek, toko obat, dan toko-toko yang menjual sembako dan kebutuhan dasar masyarakat.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan PPKM darurat diperluas di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang akan menjalankan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :
1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
5. Lampung : Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
7. Papua Barat : Manokwari
8. Papua Barat : Kota Sorong
9. Kepulauan Riau : Kota Batam
10. Kalimantan Timur : Kota Bontang
11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
12. Kalimantan Timur : Berau
13. Sumatra Barat : Kota Padang
14. NTB : Kota Mataram
15. Sumatra Utara : Kota Medan
Editor: Reza Yunanto