PPKM Darurat, Pemkot Singkawang Minta Panitia Kurban Terapkan Prokes Ketat
SINGKAWANG, iNews.id - Panitia hewan kurban di Kota Singkawang diminta mematuhi protokol kesehatan. Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 masih dalam periode pelaksanaan PPKM darurat.
"Ini saya ingatkan karena penularan Covid-19 di Kota Singkawang saat ini masih tinggi," ujar Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Singkawang, Yusnita Fitriadi, Rabu (14/7/2021).
Dia menjelaskan Pemkot Singkawang telah mengeluarkan imbauan secara tertulis tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.
Terdapat sejumlah faktor yang harus diperhatikan panitia kurban sebagai langkah pencegahan penularan virus corona.
"Di antaranya pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik, mengatur kedatangan dan membatasi jumlah panitia serta petugas dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban," katanya.
Selain itu, mengharuskan setiap orang yang terlibat menggunakan alat pelindung diri (masker), menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan melakukan pengukuran suhu tubuh di tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu tubuh nonkontak.
Panitia juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau penyanitasi tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di tempat yang mudah dijangkau.
"Srtiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas dilarang untuk masuk ke lokasi pemotongan hewan kurban," katanya.
PPKM darurat di Kota Singkawang berlaku sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Masih ada enam hari ke depan untuk masa penerapan PPKM darurat
Editor: Reza Yunanto