Pria di Singkawang Ditipu 3 Perempuan Modus Mau Dinikahi, Mahar Perhiasan dan Uang Raib
SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga perempuan di Kabupaten Singkawang. Ketiganya diduga menipu pria berinisial A dengan modus ingin dinikahi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiel senilai total sebesar Rp24.122.000. Sebab, perhiasan dan uang tunai Rp12.122.000 yang diberikan korban kepada salah satu tersangka saat pertunangan raib digondol.
"Peristiwanya terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu di Kota Singkawang," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Jumat (13/1/2023).
Raden menceritakan, kejadian ini berawal perkenalan antara korban A dengan AV. Tersangka menjanjikan akan mengenalkan korban dengan perempuan berinisial SF.
SF merangkai kata-kata bohong dengan menyampaikan dia masih gadis dan belum memiliki anak. Tipu muslihat itu dikuatkan oleh tersangka lain berinisial AC, sehingga korban percaya.
Selanjutnya, terjalin lah sebuah komunikasi dan disepakati pada 25 Desember 2022 lalu dilaksanakan kegiatan pertunangan di rumah korban.
"Korban memberikan beberapa perhiasan serta uang tunai sebesar Rp12.122.000," kata Raden.
Usai kegiatan pertunangan tersebut, korban justru tidak bisa menghubungi pelaku AV dan SF. Bahkan korban juga sudah berusaha mencari alamat SF.
Setelah didapati alamatnya, ternyata berdasarkan informasi dari ketua RT setempat, jika SF sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.
"Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC," katanya.
Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yang mana tersangka satu berperan sebagai mak comblang. Tersangka dua mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak dan tersangka tiga membantu untuk meyakinkan korban bahwa tersangka dua ini memang masih gadis.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.4 tahun penjara.
"Ketiga pelaku ini adalah merupakan warga Singkawang, dimana dua orang warga Kecamatan Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur," katanya.
Ketiganya bisa dikatakan sindikat, karena sudah memperdaya seorang pria berusia 30 tahun namun belum berkeluarga. Menurutnya, tersangka berinisal AM saat ini ada permasalahan lain yang sedang ditangani Satreskrim Polres Singkawang.
"Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3 juta untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian