Ringankan Beban Pandemi, Pelaku Usaha di Pontianak Bisa Dapat Keringanan Pajak
PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan keringanan pajak kepada pelaku usaha dan perorangan. Kebijakan itu untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19.
"Para wajib pajak boleh mengajukan keringanan hingga pembebasan. Jika ditetapkan juga bisa melakukan pembayaran pajak secara bertahap," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (NKD) Kota Pontianak, Amirullah, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan, keringanan pembayaran pajak itu diberikan kepada pelaku usaha dan perorangan yang sebelumnya telah melakukan permohonan keringan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Keringan pembayaran pajak yang mendapat prioritas di antaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, iklan, parkir, sarang walet, serta pajak bumi dan bangunan (PBB)
"Besaran minimal keringanan pembayaran mulai dari 10 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, keringanan pembayaran pajak itu telah sesuai dengan arahan Wali Kota Pontianak maupun undang-undang yang berlaku. Dalam prosesnya juga akan ada asesmen atau pemeriksaan lapangan dari BKD Kota Pontianak.
"BKD Kota Pontianak juga ada mekanisme pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pajak yang disampaikan pemohon," katanya.
Kendati ada keringangan, dia berharap para pelaku usaha bekerja sama membayarkan pajaknya. Sebab pajak yang dibayarkan adalah sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi besar untuk pembangunan Kota Pontianak.
Editor: Reza Yunanto