Satgas TNI di Perbatasan Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg, Diselundupkan dari Pelabuhan
TARAKAN, iNews.id - Pasukan TNI bersama petugas gabungan di perbatasan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Kodim 0911/Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan, Rabu (16/2/2022).
"Penggagalan penyelundupan sabu berawal dari informasi masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch Rizky mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan," ujar Kapendam VI/Mulawarman Kol Inf Taufik Hanif, Kamis (17/2/2022).
Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan.
Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro kemudian melapor kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri dan bentuk beserta muatan yang dicurigai membawa sabu. Kapal ini bergerak menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong.
Dia mengatakan, anggota staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan Danpos Sei Ular.
Hasil pendalaman dari Pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, didapat barang yang dibawa buruh pelabuhan berinisial F menggunakan angkutan umum.
Kemudian Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.
Dari F ditemukan sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam. Kemudian ditumpuk di bawah gula pasir dan minuman susu dalam ember warna hitam. Hasil penyelidikan diketahui barang tersebut milik seseorang berinisial T.
Anggota staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Nunukan menangkap pemilik barang yakni T yang sedang berada di area perumahan sekitar Pelabuhan Tunon Taka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sebanyak 2,1 kg, telepon genggam satu unit, satu ember warna hitam, uang tunai sebesar 301 ringgit Malaysia, 100 peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, gula delapan kg, susu ukuran 500 gram enam bungkus.
"Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba tersebut, diserahkan kepada Satuan Reskoba Polres Nunukan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw