Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan, 1 Orang Ditangkap
PONTIANAK, iNews.id - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif 645/Gardatama Yudha kembali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 494,2 gram. Pengungkapan kasus dilakukan Satgas TNI bersama petugas BNN dan Intel Bea Cukai.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Hendra Purwanasar mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SG (54) asal Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam. Dia diamankan di Desa Lubuk Sabuk, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/6/2022).
"Hanya hitungan hari setelah menggagalkan penyelundupan sabu 13,6 jg, kali ini satuan organik dari Kodam XII/Tpr ini kembali mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Kecamatan Sekayam, Sanggau," ujar Kapendam, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, ini merupakan prestasi membanggakan yang kembali ditorehkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gyt. Barang haram tersebut diamankan personel gabungan saat melaksanakan penyergapan terhadap SG.
"Setelah berhasil ditangkap, dari terduga pelaku diamankan sabu seberat 492,2 gram dengan rincian 1 paket sabu blue ice (tipe A) seberat 245,5 gram, sabu (tipe B) 238, 5 gram dan 2 paket sabu (Amfetamin) 10,2 Gram," katanya.
Berdasarkan laporan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, aksi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
"Informasi tersebut ditindak lanjuti personel gabungan yang dipimpin Letda Inf Risco Pirma S," ucapnya.
Editor: Donald Karouw